
18 Aug PENDATAAN PROGRAM BANTUAN BAGI USAHA MIKRO
Menindaklanjuti surat Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomer 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan program Bantuan Bagi usaha mikro.
Bagi UKM yg memenuhi kriteria yg dimaksud :
1. Usaha berskala mikro, memiliki usaha mandiri dan bersifat produktif.
2. Pelaku usaha mikro belum memiliki akses kredit perbankan
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan < Rp. 2.000 000
Dapat mengisi link berikut (klik disini) terakhir tanggal 30 Agustus 2020 pukul 12.00 wib
Data yang telah masuk kedinas dan telah mengisi link akan disurvai oleh tim dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo.
Bidang koperasi UKM Kab. Wonosobo sifatnya mendata dan mengusulkan, semua keputusan ditentukan oleh pusat.
Info lebih lanjut dapat menghubungi bidang koperasi UKM 082137874945. Terima kasih
Apakah perbedaan UKM dan UMKM..?
Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi 3 yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Perbedaanya terletak pada kekayaan bersih dan hasil penjualan.
1) Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.
2) Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga Rp Rp 2.500.000.000,00.
3) Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 hingga Rp 50.000.000.000,00
Sorry, the comment form is closed at this time.