PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA CANDIMULYO – PILBUP WONOSOBO

PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA CANDIMULYO – PILBUP WONOSOBO

PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA CANDIMULYO

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO PERIODE 2021-2026

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo  mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan  diri  menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPS :

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan  surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5  (lima)  tahun  tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengurus  partai  politik  yang  bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS ;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan    sanksi        pemberhentian    tetap oleh KPU  Kabupaten/Kota atau      Dewan Kehormatan         Penyelenggara Pemilu;
  11. tidak berada      dalam     ikatan      perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
  12. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggot PPS ;

Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
  4. Periode keempat dimulai pada tahun

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk;
  4. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  5. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  7. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan  hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS dan
  10. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo kepada PPK terpilih; dan
    • 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota

Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo melalui pos atau email dengan alamat kpuwsb@yahoo.com paling lambat tanggal 24 Februari 2020

Tags:
No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.

WhatsApp chat