Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
- Tidak ada biaya (Gratis)