Layanan Online Terintegrasi

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Kartu Keluarga (KK)

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Surat Pindah

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

SKCK

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Akte Kelahiran

 

Persyaratan :

  • Formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran.
  • Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
  • KTP & KK orangtua.
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan, Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Pembuatan Surat Nikah

 

Persyaratan :

  • Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  • Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
  • Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  • Disertai berkas pendukung:
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
    • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
    • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
    • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
    • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 LembarRekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.

 

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo

 

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Kartu Indonesia Anak ( KIA )

 

Pelayanan Online Via Whatsapp Disdukcapil Wonosobo +62 821-3787-4585

Silahkan persiapkan berkas anda, foto dan kirim berkas tersebut ke nomor Whatsapp diatas

Persyaratan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
  • KTP asli orangtua/wali.
  • Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Form lain-lain

[TheChamp-FB-Comments]

WhatsApp chat