Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.21 FORM KTP” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110307_F-1_21-FORM-KTP.pdf”]
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.01 FORM KK” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920105008_F-1_01-FORM-KK.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”SP BELUM MASUK KK” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110901_SP-BELUM-MASUK-KK.docx”]
Surat Pindah
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
- KTP
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.29 FORM PINDAH KELUAR” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110400_F-1_29-FORM-PINDAH-KELUAR.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.39 FORM PINDAH DATANG” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110440_F-1_39-FORM-PINDAH-DATANG.pdf”]
SKCK
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
- KTP
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian
Biaya :
Akte Kelahiran
Persyaratan :
- Formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran.
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
- KTP & KK orangtua.
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan, Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-2.01 FORM KELAHIRAN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110557_F-2_01-FORM-KELAHIRAN.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”SPTJM KELAHIRAN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110953_SPTJM-KELAHIRAN.docx”]
Pembuatan Surat Nikah
Persyaratan :
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
- Disertai berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 LembarRekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.
Dokumen yang didapat :
- Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Wonosobo
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-2.12 FORM PENCATATAN PERKAWINAN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110641_F-2_12-FORM-PENCATATAN-PERKAWINAN.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-2.19 FORM PENCATATAN PERCERAIAN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110707_F-2_19-FORM-PENCATATAN-PERCERAIAN.pdf”]
Kartu Indonesia Anak ( KIA )
Pelayanan Online Via Whatsapp Disdukcapil Wonosobo +62 821-3787-4585
Silahkan persiapkan berkas anda, foto dan kirim berkas tersebut ke nomor Whatsapp diatas
Persyaratan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
- KTP asli orangtua/wali.
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
Biaya :
[button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.05 SURAT PERNYATAAN PERUB DATA PDDK WNI” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920105116_F-1_05-SURAT-PERNYATAAN-PERUB-DATA-PDDK-WNI.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-1.61 SKDLN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110508_F-1_61-SKDLN.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”F-2.29 FORM KEMATIAN” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920110738_F-2_29-FORM-KEMATIAN.pdf”][button target=”_blank” hover_type=”default” text=”SPTJM” link=”https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/media/upload/20180920111028_SPTJM.docx”]