Gratis ! – Sertifikasi Halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM

Gratis ! – Sertifikasi Halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM

Gratis ! – Sertifikasi Halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM Produk Makanan dan Minuman Desa Candimulyo

Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan guna menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Fungsinya Bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB digunakan sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha serta memudahkan dalam proses perizinan dan administrasi bisnis. Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB berfungsi sebagai tanda registrasi dan pendaftaran bagi Pelaku Usaha, memungkinkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan sebagai identitas dalam melaksanakan aktivitas usaha mereka. Selain syarat legalitas usaha di Indonesia, NIB memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia usaha, antara lain:

  • Sebagai Bentuk Identitas Usaha
  • Mempermudah pinjaman KUR – akses keuangan / perbankan
  • Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Regulasi
  • Sebagai Basis Data Pendaftaran dan Registrasi
  • Memberikan Kemudahan Administrasi Untuk Pelaku Usaha
  • Memperoleh Kepercayaan Konsumen
  • Akses ke Program Pemerintah Lebih Luas
  • Membantu Usaha Memiliki Posisi Lebih Kompetitif

 

  1. Sebagai Bentuk Identitas Usaha

NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan. NIB digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

  1. Mempermudah pinjaman KUR – akses keuangan / perbankan

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentunya sering menemui masalah dalam mengembangkan usahanya. Masalah yang sering muncul yakni kurangnya modal untuk mengembangkan usaha. Di titik iki biasanya pelaku UMKM sering berfikir untuk meminjam modal melalui kredit usaha rakyat (KUR). Namun perlu dipahami, untuk melancarkan urusan dalam proses peminjaman KUR, pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai identitas resmi, NIB dapat digunakan sebagai jaminan atau bukti keberadaan usaha dalam memperoleh pinjaman, kredit, atau kerjasama dengan lembaga keuangan atau dengan kata lain NIB juga dapat menjadi syarat di dalam mengembangkan usahanya seperti mengajukan pinjaman permodalan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank.

  1. Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Regulasi

NIB merupakan syarat utama dalam proses perizinan usaha. Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perseorangan dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya.

  1. Sebagai Basis Data Pendaftaran dan Registrasi

NIB digunakan sebagai basis data dan pendaftaran resmi untuk badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk melacak dan mengelola informasi terkait kegiatan usaha serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

  1. Memberikan Kemudahan Administrasi Untuk Pelaku Usaha

Dengan NIB, proses administrasi bisnis seperti pembukaan rekening bank, pembayaran pajak, pengurusan perizinan, dan pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. NIB menyederhanakan proses administrasi serta mempercepat berbagai transaksi dan kegiatan bisnis.

  1. Memperoleh Kepercayaan Konsumen

Kehadiran NIB pada badan usaha atau usaha perorangan memberikan kepercayaan kepada konsumen atau mitra bisnis. NIB menjadi bukti bahwa usaha dijalankan secara legal dan dapat dipercaya.​​

  1. Akses ke Program Pemerintah Lebih Luas

Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perorangan dapat mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya.

  1. Membantu Usaha Memiliki Posisi Lebih Kompetitif

Memiliki NIB memberikan keunggulan kompetitif dalam dunia bisnis. Dalam beberapa tender atau kesempatan bisnis, NIB menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.

WhatsApp chat