Bhabinkamtibnas Polsek Kertek – Pembinaan Remaja Produktif !

Bhabinkamtibnas Polsek Kertek – Pembinaan Remaja Produktif !

Bhabinkamtibnas Polsek Kertek – Pembinaan Remaja Produktif !

Pemerintah desa Candimulyo bersama PKK, PLKB dan Bhabinkamtibnas kertek menyelenggarakan pembinaan remaja dusun Candiroto terkait tertib lalu lintas, edukasi sex remaja, peran teman sebaya dan transisi masa pancaroba bertempat di kediaman rumah kepala desa Candimulyo (16/12/2022)

Dalam pertemuan ini diberikan materi edukasi dan dialog interaktif dengan bergantian narasumber, berikut kami rangkumkan.

BKR adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk kelompok kegiatan dimana orang tua mendapatkan informasi dalam meningkatkan bimbingan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja secara baik dan terarah dengan dibantu oleh fasilitator dan kader. Adapun tujuan dibentuknya Bina Keluarga Remaja adalah Untuk terwujudnya kepedulian dan tanggungjawab orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak & remaja melalui interaksi yang harmonis.

Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah wadah untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan memberikan pengetahuan kepada Keluarga yang mempunyai remaja berusia 10-24 tahun. Undang-undang nomor 10 tahun 1992 tentang pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menegaskan bahwa keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui penundaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil dan sejahtera. Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kegiatan yang dilakukan  untuk meningkatkan bimbingan/pembinaan tumbuh kembang remaja secara baik dan terarah dalam rangka membangun keluarga yang berkualitas.

  • BKR “Pengertian Masa Remaja”

Remaja adalah masa peralihan dari anak menuju dewasa.  Menurut WHO, yang disebut remaja adalah mereka yang berada pada tahap transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 sampai 24 tahun. Menurut Menteri Kesehatan RI tahun 2010, batas usia remaja adalah antara 10 sampai 19 tahun dan belum kawin. Kedaksiapan remaja dalam menghadapi perubahan tersebut dapat menimbulkan berbagai perilaku menyimpang seperti kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual (PMS) dan HIV/AIDS.

  • BKR “Edukasi Sex Kepada Remaja”

Pada sesi ketiga, edukasi program BKR memjelakan kepada orang tua bahwa remaja perlu diberi edukasi seks. Pengetahuan ini bukan ini untuk mengajarkan anak melakukan hal tersebut, melainkan memberikan wawasan dampak dari seks pra nikah dan tidak aman,  misalnya dapat menyebabkan penyakit seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan.

  • BKR “Pentingnya Peran Orang Tua”

Warga diberikan penjelasan bahwa orang tua memiliki peranan penting dalam tumbuh kembang remaja. Orang tua adalah guru utama bagi anak-anaknya dirumah. Orang tua harus mampu membimbing dan memberikan pemahaman kepada anaknya yang telah remaja tentang baik dan buruknya kehidupan agar remaja tidak terjurumus ke hal-hal yang negatif.

 

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.

WhatsApp chat