
20 Jun Layanan SKTP Bagi Bakal Calon Legislatif (Caleg) – Berikut Persyaratanya
Sekretariat PPS Desa Candimulyo Berikan Layanan SKTP Bagi Peserta Pemilu
Sekretariat PPS Desa Candimulyo membuka layanan pembutaan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada peserta Pemilu 2024. Hal ini sebagai dukungan kepada peserta pemilu dalam menyiapkan persyaratan administrasi guna menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih menjadi salah satu dokumen penting pencalonan sebab ia menerangkan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan bertempat tinggal di alamat sesuai yang tertera di KTP. Adapun dalam proses pengurusan, peserta pemilu harus membawa KTP-el dan KK.
Selain di kantor KPU, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih juga bisa diurus di sekretariat PPS di desa atau kelurahan terdekat sesuai alamat KTP.
Sorry, the comment form is closed at this time.