
20 Jun Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Langkah Terencana Keluarga Berkualitas
Dalam upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. PPKBD desa Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Madukoro berinisiatif menyelengarakan Sosialisasi Penyuluhan KB dan Pendewasaan usia perkawinan (PUP) bersama PKK Dusun Madukoro, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di salah satu rumah kader PKK ibu Okta dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana. Senin, (27/03/2023)
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya untuk meningkatkan usia minimum sahnya perkawinan. PUP bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan perkembangan optimal mereka.
Pada umumnya, PUP mengacu pada kebijakan atau undang-undang yang menetapkan batasan usia minimum untuk perkawinan, dengan tujuan mencegah pernikahan anak atau pernikahan yang terlalu dini. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pernikahan yang terlalu muda dapat memiliki dampak negatif bagi anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis.
Pendewasaan Usia Perkawinan melibatkan beberapa aspek, antara lain:
- Penetapan usia minimum perkawinan: PUP melibatkan penetapan usia minimum di mana seseorang dianggap cukup dewasa dan matang secara fisik, mental, dan emosional untuk menikah. Usia minimum ini berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada undang-undang yang berlaku.
- Edukasi dan kesadaran: PUP juga mencakup upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menunda pernikahan anak. Edukasi dan kesadaran dapat dilakukan melalui program-program pendidikan, kampanye sosial, dan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat.
- Penegakan hukum: Untuk efektif, PUP membutuhkan penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran terhadap usia minimum perkawinan. Hal ini melibatkan tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pernikahan anak, seperti orang tua atau pihak yang mengatur pernikahan tersebut.
Manfaat dari Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) antara lain:
- Perlindungan hak anak: PUP bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk pendidikan, kesehatan, dan perkembangan yang optimal. Dengan menunda pernikahan anak, anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengenyam pendidikan, mengembangkan potensi mereka, dan memiliki masa kanak-kanak yang lebih sehat dan bahagia.
- Mengurangi risiko kesehatan: Pernikahan anak yang terlalu dini seringkali berhubungan dengan risiko kesehatan yang lebih tinggi, baik bagi ibu maupun anak. Dengan PUP, risiko komplikasi kesehatan yang terkait dengan kehamilan usia muda dapat dikurangi.
- Peningkatan ekonomi: Menunda perkawinan anak dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat. Anak-anak yang menyelesaikan pendidikan mereka dan memiliki keterampilan yang cukup memiliki peluang yang lebih baik untuk mencari pekerjaan yang layak dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi negara.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya penting dalam mempromosikan perlindungan hak anak, kesejahteraan mereka, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Dengan meningkatkan usia minimum perkawinan, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Sorry, the comment form is closed at this time.