[su_spoiler title=”REKAPITULASI PEMILIH BARU” style=”fancy” icon=”plus-circle”]
Berikut syarat untuk masuk daftar pemilih:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu; dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
[/su_spoiler]