POSKO PILBUB WONOSOBO 2020

[su_spoiler title=”REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERDASARKAN A.KWK” style=”fancy” icon=”plus-circle”]

Keterangan :

  1. Sidalih adalah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit)
  2. A.KWK adalah daftar pemilih yang disampaikan oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk dicoklit

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”REKAPITULASI PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT / TMS” style=”fancy” icon=”plus-circle”]

Meski sudah cukup umur untuk memilih, namun ada beberapa pemilih yang dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Berikut adalah 10 (sepuluh) kriteria pemilih TMS:

  1. Meninggal dunia
  2. Ditemukan data ganda
  3. Dibawah Umur
  4. Pindah Domisili
  5. Tidak Dikenal
  6. TNI
  7. Polri
  8. Hilang ingatan
  9. Hak Pilih di Cabut
  10. Bukan Penduduk

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”REKAPITULASI PEMILIH BARU” style=”fancy” icon=”plus-circle”]

Berikut syarat untuk masuk daftar pemilih:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu; dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”REKAPITULASI PEMILIH UBAH DATA” style=”fancy” icon=”plus-circle”]

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”REKAPITULASI PEMILIH HASIL PEMUTAHIRAN” style=”fancy” icon=”plus-circle”]


[/su_spoiler]

WhatsApp chat