Tim Penggerak PKK

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa atau Kelurahan meliputi :

1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten
2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati
3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PK dusun atau Lingkungan, Rw, Rt dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan
8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
9. melaksanakan tertib administrasi
10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan pkk

[TheChamp-FB-Comments]

WhatsApp chat