RT dan RW

RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Rt dan Rw dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

[TheChamp-FB-Comments]

WhatsApp chat