LPMD

Lembaga ini berkedudukan ditingkat desa yang berperan dalam rangka ikut memperlancar program-program pembangunan ditingkat desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD/LPMK) lembaga ketahanan masyarakat desa mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) lembaga ketahanan masyarakat desa atau kelurahan (LKMD)  dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

[TheChamp-FB-Comments]

WhatsApp chat