Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebuah lembaga atau organisasi di Indonesia yang berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. LPMD berperan dalam memberikan dukungan, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Fungsi dan peran utama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai berikut:
- Pemberdayaan Masyarakat: LPMD bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa dengan memberikan pendidikan, pelatihan, dan bimbingan agar mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas untuk mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya di desa mereka.
- Penyuluhan dan Pendidikan: LPMD menyelenggarakan program penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat desa tentang berbagai isu penting, termasuk pertanian, kesehatan, gizi, lingkungan hidup, kebersihan, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Pengorganisasian dan Penggerakan Masyarakat: LPMD berupaya untuk mengorganisir masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti program pertanian, usaha kecil dan menengah, serta koperasi masyarakat.
- Pengawasan Pembangunan: LPMD juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan program dan proyek pembangunan di tingkat desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
- Penggalangan Sumber Daya: LPMD bekerja untuk menggalang dukungan dan sumber daya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
LPMD merupakan lembaga yang mandiri dan independen, namun sering kali bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan, serta lembaga lain di tingkat lokal, regional, dan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan berbasis partisipatif dan berkelanjutan.
Lembaga ini berkedudukan ditingkat desa yang berperan dalam rangka ikut memperlancar program-program pembangunan ditingkat desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD/LPMK) lembaga ketahanan masyarakat desa mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) lembaga ketahanan masyarakat desa atau kelurahan (LKMD) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.